Infosumbar.net – Pembongkaran rumah singgah Sukarno di Jalan Ahmad Yani No.12 Padang banyak menuai protes dari masyarakat maupun pemerintah. Salah satu bentuk protes masyarakat adalah dengan menandatangani dan menyebarkan petisi online yang dibuat oleh Garda Cagar Budaya, Vicky Kurniawandi laman change.org.
Petisi dengan judul Usut Tuntas Kasus Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang itu hingga hari ini, Sabtu (18/2/2023) pukul 11.46 WIB telah ditandatangani oleh 147 orang.
Tuntuan dari petisi tersebut adalah meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku penghancuran rumah singgah bung karno di Padang yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham seperti yang tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Tertulis dalam petisi tersebut, sebagai cagar budaya, keberadaan Rumah Ema Idham dilindungi oleh UU. sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan cagar budaya.
“Melalui petisi ini, kami menuntut Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku penghancuran Cagar Budaya Rumah Ema Idham sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.” tulis pembuat petisi yang mewakili Garda Cagar Budaya.
Berikut link petisi yang kini menjadi wadah protes masyarakat tersebut https://www.change.org/p/usut-tuntas-kasus-penghancuran-rumah-bung-karno-di-kota-padang
Diketahui, 25 Januari 2023 lalu cagar budaya Rumah Ema Idham, rumah yang pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang, dibongkar oleh pemiliknya. Rumah tersebut telah rata dengan tanah. Lahan bekas rumah itu kini dikelilingi oleh seng. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut. (peb)