Infosumbar.net – Dalam rangka menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng curah, Empat produsen minyak goreng di Kota Padang menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) di Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Padang.
Penandatanganan dilakukan Kuasa Direksi PT. Incasi Raya Zainal Arifin, Head PGA PT. Wilmar Nabati Indonesia Rendi serta General Manajer PT. Padang Raya Cakrawala Hulianus Tarigan, dan Head PT Wira Inno Mas Gunawan Ginting dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Wako Hendri Septa beserta unsur Forkopimda Padang, pada Jum’at (8/4).
“Rakor ini digelar demi menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng di wilayah Kota Padang inilah Pemerintah Kota (Pemko) Padang,” ucap Hendri Septa.
Hendri Septa menyadari persoalan kenaikan harga dan ketersediaan stok minyak goreng curah (subsidi) memang menjadi polemik global di Indonesia, termasuk di Kota Padang dewasa ini.
“Niat kita hanya membantu rakyat bagaimana tidak lagi menjerit dengan kondisi harga jual minyak goreng yang saat ini tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Seharusnya masyarakat membeli Rp15.500 per kilogram, tapi
di tingkat pengecer malah menjual seharga Rp18.000. Begitu juga per liternya sesuai HET Rp14.000 tapi dijual Rp17.000. Jadi ini yang perlu kita antisipasi bersama dan kita rapatkan kali ini,” jelasnya.
Terdapat 5 (lima) poin di dalam SKB ini. Poin pertama, menjamin ketersediaan minyak goreng curah sesuai dengan kuota aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk wilayah Kota Padang.
Kedua, memastikan harga minyak goreng curah dari produsen ke distributor 1 (BUMN) Rp13.000 per kilogram dan Rp13.333 per kilogram untuk distributor 1 lokal.
Ketiga, bekerjasama dengan Dibas Perdagangan Kota Padang memantau harga, stok, dan distribusi minyak goreng curah di Kota Padang
Keempat, melaporkan data dan informasi penyaluran minyak goreng curah kepada Dinas Perdagangan Kota Padang, Polresta Padang Kejari Padang melalui email.
Dan kelima, tidak akan melakukan praktik penimbunan minyak goreng curah atau tindakan lainnya yang dapat menimbulkan gejolak/kelangkaan minyak goreng curah di tengah masyarakat.
“Kita sangat berharap Kesepakatan Bersama ini dapat ditindaklanjuti dengan baik. Semoga mampu memberikan solusi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kota Padang. Terutama selama Ramadan hingga akhir tahun, Insya Allah,” pungkas Hendri Septa.
Sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang, turut hadir mendampingi Hendri Septa. Diantaranya Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar, Kadisnakerin Dian Fakri, Kadis Perikanan dan Pangan Guswardi, Kepala Dinas Perhubungan Yudi Indra Sani serta Kabag Hukum Yopi Krislova dan lainnya.