Seorang pria berinisial EN (38) rajin mendatangi masjid di Kota Padang. Namun, bukannya beribadah EN datang ke berbagai masjid justru untuk melakukan aksi pencurian.
Pada sabtu (29/8) EN ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di kawasan Air Camar, Ganting Parak Gadang, Padang Timur. EN tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang digali oleh pihak kepolisian, total EN sudah mencuri di 7 masjid yang berbeda. Terakhia EN beraksi di Masjid Raya Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Sayangnya kali ini aksi EN terekam oleh kamera pengawas. Berbekal rekaman tersebut polisi kemudian memburu EN. Tentu saja bukan memasukkan EN ke masjid, tapi ke sel tahanan.
Enam masjid lainnya yang pernah didatangi EN untuk mencuri barang berharga jamaah antara lain Masjid Politeknik Negeri Padang, Masjid Lampu Merah Anduring, Masjid Padang Baru, Sebuah Masjid Tepi Banda Bakali, Masjid Ikhwan Musafa belakang Man 2 Gunung Panggilun dan Masjid UNP.
Barang yang dicuri EN beragam, mulai dari laptop, dompet, hingga handphone milik jamaah masjid.EN pun dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.