Infosumbar.net- Diduga memalsukan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah melaporkan kemenakannya sendiri ke Polda Sumbar.
Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan “GY” tersebut untuk menjual tanah milik kaum yang berada di salah satu nagari di di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (16/12), membenarkan adanya laporan atas nama Herry Chandra Dt. Kupiah tersebut.
“Ya, laporannya sudah kita terima pada 29 November 2022 dengan nomor STTLP/480.a/XI/2022/SPKT Polda Sumbar,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Dwi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
“Pekan depan akan dipanggil saksi-saksi sebagai bentuk tindaklanjut laporan, termasuk pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor,” ujar Dwi.
Akibat dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pelaku, korban menderita kerugian mencapai Rp50 miliar.
“Itu baru berdasarkan laporan. Kita selidiki dulu kebenarannya nanti akan terungkap dari keterangan-keterangan saksi dan bukti,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Herry Chandra Dt. Kupiah, Rimaison Syarif, mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik agar bisa memeriksa keterangan saksi-saksi terkait laporan dari kliennya.
“Kita sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini yang digunakan oleh terlapor untuk menjual sejumlah tanah kaum. Hingga saat ini, kita masih menunggu pemanggilan dari penyidik untuk proses perkaranya,” kata Rimaison Syarif yang akrab disapa Da Con.
Rimaison Syarif mengatakan, dugaan perkara baru diketahui oleh kliennya, setelah adanya pengumuman penerbitan pemohonan sertifikat di BPN Padang Panjang.
Dari sana, korban baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini. Setelah itu, korban mencari tahu sudah berapa kali permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan terlapor.
“Ternyata sudah banyak sertifikat yang telah diterbitkan. Lalu, korban pun memanggil terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban. Namun ini sudah menyangkut kaum, dan yang dirugikan tidak hanya korban saja, makanya dilaporkan ke Polda Sumbar,” ucapnya.
Setelah mengetahui adanya permohonan penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dimiliki kaum tersebut, korban pun melakukan pemblokiran di BPN.
“Saat ini sejumlah berkas permohonan penerbitan sertifikat sudah diblokir. Kita meminta penyidik agar bisa segera melakukan penyelidikan dalam dugaan perkara ini,” katanya.
Perkara ini tidak hanya merugikan korban saja, melainkan kaum atas kliennya tersebut juga dirugikan. Karena setiap pengajuan permohonan sertifikat, diduga terlapor memalsukan tanda tangan korban.
“Sudah ada beberapa objek tanah yang sudah dijual. Korban tidak mengetahui perbuatan terlapor tersebut. Karena korban selama ini berdomisili di Padang, sementara pelaku berdomisili di Padang Panjang,” tutupnya. (Bul)