Infosumbar.net- Kesenjangan hidup antara kelompok masyarakat miskin dengan masyarakat kaya di Sumatera Barat (Sumbar) periode September 2021 – Maret 2022 tak sama sekali menunjukkan perubahan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Sumbar, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sumatera Barat yang diukur oleh Gini Ratio hingga Maret 2022, ternyata masih sama dengan periode pencatatan sebelumnya yakni 0,300 poin.
Sebagai informasi, jika Gini Ratio = 0, ketimpangan pendapatan merata sempurna. Artinya setiap orang menerima pendapatan yang sama dengan lainnya. Namun, jika Gini Ratio = 1, ketimpangan pendapatan timpang sempurna, atau pendapatan itu hanya diterima oleh satu orang atau satu kelompok saja.
Merujuk pada daerah, wilayah perkotaan di Sumbar menunjukkan kenaikan angka ketimpangan hingga Maret 2022. Tercatat, Gini Ratio di perkotaan sebesar 0,329 poin, atau naik sebesar 0,002 poin dibandingkan September 2021.
Sebaliknya, kondisi ketimpangan di pedesaan Sumbar sedikit membaik dengan mencatat penurunan Gini Ratio sebesar 0,005 poin dibandingkan periode sebelumnya. Hingga Maret 2021, angka Gini Ratio pedesaan di Sumbar mencapai 0,247 poin.
“Untuk distribusi pengeluaran penduduk per kapita, terjadi penurunan angka di kelompok penduduk 40% menengah, baik itu di perkotaan maupun di pedesaan Sumbar,” kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Sumbar, Krido Saptono.
Hingga Maret 2022, Krido menyebut untuk wilayah perkotaan di Sumbar, kelompok penduduk 40% terbawah menyumbang 21,29% total pengeluaran seluruh penduduk. Sedangkan untuk kelompok 40% penduduk menengah dan kelompok 20% teratas, masing-masing menyumbang pengeluaran sebesar 35,83% dan 42,89%.
Sementara itu, untuk wilayah pedesaan, kelompok penduduk 40% terbawah mencatat 25,12%, kelompok 40% penduduk menengah menyumbang 39,07% dan kelompok 20% penduduk teratas sebesar 35,82% dari total pengeluaran seluruh penduduk.
Angka Ketimpangan Nasional
BPS juga melaporkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk atau Gini Ratio Indonesia pada Maret 2022 sebesar 0,384 poin, atau naik sebesar 0,003 poin dibandingkan September 2021.
Terdapat enam provinsi dengan angka Gini Ratio lebih tinggi daripada nasional, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (0,439 poin), DKI Jakarta (0,423 poin), Gorontalo (0,418 poin), Jawa Barat (0,417 poin) Papua (0,406 poin), dan Sulawesi Tenggara (0,387 poin).
Sementara itu, Sumbar berhasil masuk dalam kategori ketimpangan yang rendah. Provinsi yang beribukota Padang tersebut berhasil menduduki posisi keempat, setelah Bangka Belitung (0,236 poin), Kalimantan Utara (0,272 poin) dan Maluku Utara (0,279 poin). (Rma)