Kepolisian Sektor Talamau, Pasaman Barat meringkus dua orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu di dalam rutan Talu pada kamis siang (5/2).
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (27) dan EA (25) ditangkap saat hendak berkunjung ke Rutan Talu. Kedua pelaku ketahuan membawa paket Sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan petugas rutan atas gerak-gerik keduanya. Petugas rutan pun kemudian memeriksa barang bawaan kedua pelaku yang mengaku akan menjenguk temannya di Rutan Talu.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan dalam kotak rokok benda yang dicurigai sebagai Sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Petugas Rutan Talu pun kemudian menghubungi pihak Polsek Talamau. Dari hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian dari Polsek Talamau, kedua barang tersebut benar merupakan Sabu dan alat hisapnya.
Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, karena kuat dugaan kedua pelaku merupakan pengedar dan pemasok narkoba ke dalam Rutan Talu.