Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Nanggalo berhasil mengamankan 17 orang remaja yang tengah melakukan pesta miras di sebuah rumah di Perumahan Bayamas, Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek Nanggalo pada minggu (14/6) dini hari pukul 01.30 WIB, diamankan 15 orang remaja putra dan 2 orang remaja putri. Selain itu juga ditemukan beberapa botol minuman keras, lem aibon dan tiga pak kartu koa.
Baca Juga: Terungkap, Ada Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kota Padang
Baca Juga: Dua Pelajar SMK di Padang “Dijual” Hingga ke Jakarta
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Haluan, mereka adalah NF (14), MR (15), ROD (15), RR (15), TR (16), DP (15), ARR (15), IS (16), IAS (16) dan DN (15). Sepuluh remaja ini masih merupakan pelajar SMP di Kota Padang.
Lalu ada RM (18) dan dua orang siswa SD yaitu MG (14) dan MZL (14). Kemudian ada RM (19), SA (16), RA (19) serta JL (16). SA harus ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus curanmor.
Baca Juga: Aksi Coret Seragam Merayakan Kelulusan Oleh Siswa SMP di Kota Padang
Mereka yang tertangkap kemudian digelandang ke Mapolsek Nanggalo. Di sana mereka kemudian didata dan dipanggil orang tuanya masing-masing untuk kemudian membuat surat perjanjian.
Kejadian itu tentu sangat memilukan, karena dalam usia yang masih di bawah umur anak-anak tersebut sudah melakukan pesta miras.
Haluan