Padang (infosumbar)- Polisi Sektor (Polsek) Koto Tangah, Kamis (30/9) menangkap tiga pria pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Susidi jenis solar di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Selasa (5/10) mengatakan kepada infosumbar, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat tiga orang dengan inisial DS (40), A (45), IR (30) yang melakukan penimbunan BBM Subsidi tersebut.
“Tindakan yang dilakukan pelaku menyalahi UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi, dimana dapat merugikan masyarakat banyak,” kata AKP Afrino.
Ia menjelaskan dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa DS sedang melakukan penimbunan tersebut di Jalan Jupentus Gang SMK SPAN, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Kami melakukan penangkapan di TKP terhadap DS , mengamankan beberapa barang bukti,” ujar Kapolsek Koto Tangah itu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin pompa merek honda, dua buah drum modifikasi, satu buah drum warna hijau, dua buah selang ukuran besar panjang empat meter.
Selanjutnya dua buah selang ukuran kecil panjang tiga meter, 12 jerigen kosong, sati buah deum plastik warna biru, empat buah drum palstik besar dimana satu drum berisi solar, serta dua unit sepeda motor.
“Setelah mengamankan DS, kami melakukan pengembangan kasus, didaptkan lokasi dari dua pelaku lainnya,di daerah Koto Tangah juga, dan sudah kami tangkap,” ungkapnya.
Pelaku mengatakan jika kegiatan tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama dua bulan.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Koto Tangah, untuk penyelidikan lebih lanjut.(hafiz/mg)