Kepolisian Resor Tanah Datar mengamankan seorang pelaku pedofilia (kekerasan seksual pada anak) yang masih berusia 19 tahun. Pelaku merupakan warga Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan Tanah Datar.
Menurut informasi yang dilansir oleh Halua, pelaku berinisial NA telah melakukan pencabulan kepada empat orang anak berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku ditangkap oleh Polres Tanah Datar pada hari sabtu (4/4), setelah satu hari sebelumya Polres Tanah Datar mendapatkan laporan dari keluarga korban mengenai perbuatan pelaku.
Berdasarkan penyelidikan Polres Tanah Datar saat ini baru diketahui ada empat korban. Namun kasus ini akan terus dikembangkan karena kemungkinan masih ada korban lainnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-undang nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[divider]
Sumber: Haluan