Kepolisian Resor Tanah Datar menangkap seorang pelaku berinisial MS (23) yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih kelas satu Sekolah Dasar (SD).
Mirisnya lagi, pelaku melakukan kejahatannya tersebut di Mushalla di Nagari Simabur. Pelaku yang bekerja sebagai pegawai koperasi tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan pelaku pada tanggal 16 Apri lalu. Pelaku pun berhasil ditangkap siang tadi di rumahnya di Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.
Pelaku kini ditahan di Maporles Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena masih ada kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.