Polisi Reserse (Polres) Tanah Datar kembali membekuk lima orang warga yang kedapatan sedang berjudi dengan kartu remi. Kelima pelaku diciduk di sebuah warung di Jorong Koto Baru, Nagari Batubasa, Kecamatan Pariangan, Tanah Datar.
Penangkapan pelaku judi ini bermula dari laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Kelima pelaku sebagaimana dilansir oleh Antara Sumbar adalah Husni (65), warga Nagari Pariangan, Ninil Nofli (42), warga Nagari Cubadak, Bustami (61), warga Nagari Pariangan, Pri Indra (56), warga Nagari Simabur, dan Nasrul (38), warga Nagari Pariangan.
“Kelima tersangka beragam profesi seperti petani, karyawan BUMN, pedagang, pegawai negeri dan wali jorong,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Nina Febri Linda dikutip dari Antara Sumbar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 108 lembar, uang tunai Rp316 ribu, dan kertas karton. Kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.