Solok, (infosumbar) – Menekan peredaran gelap narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap satu orang tersangka RP (30). Warga Pandan Baru Kelurahan PPA Tanjung Harapan Kota Solok, ditangkap Minggu (16/01/2022) sekira Pukul 05.30 WIB di Gang Sirsak Pandan Baru Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan jajarannya menangkap tersangka yang kemudian diketahui bernama RP.
Saat tersangka diamankan ditemukan 1(satu) paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka ditemukan 1(satu) unit HP merk Redmi warna hitam dan 1(satu) unit HP merk Samsung warna merah di dalam Jok, sepeda Motor. HP tersebut juga disita.
Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Gang Sirsak Pandan baru Kota Solok yang berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat tersangka. Hasilnya, mereka mendapati sebuah timbangan digital merk Constant di dinding kamar, dan ditemukan sebuah klip bening yang berisikan 2(dua) buah klip bening yang masing-masing berisikan 4(empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu.
Dirilis tribratanews, barang haram itu dibungkus plastik klip bening, kemudian 1(satu) buah klip bening yang berisikan 1(satu) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1(satu) plastik bening yang berisikan plastik klip bening di rak buku di dalam kamar tersangka.
Selai itu, petugas juga mengamankan 1(satu) unit Sepeda motor merk honda jenis Scoppy warna ping No.Pol. BA 3536 PB serta kunci kontak. “Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas AKP Joko.(*)