Infosumbar.net – Polres Padang Pariaman telah mengungkap 108 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya yang terjadi selama periode Januari-Juni 2024. Dari jumlah, terbanyak adalah dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, di antara 108 kasus, terdapat 17 kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
“Dari rincian, tercatat kasus kekerasan seksual sebanyak 3 kasus, kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebanyak 5 kasus,” katanya, Sabtu (29/6/2024).
Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 11, pencurian biasa sebanyak 9 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kasus dan pencurian ternak sebanyak 2 kasus.
“Selain itu, penipuan atau penggelapan sebanyak 14 kasus, penganiayaan sebanyak 16 kasus, pembakaran sebanyak 1 kasus dan judi online sebanyak 1 kasus,” ungkapnya.
Kemudian dugaan pembunuhan sebanyak 1 kasus, perusakan sebanyak 2 kasus, penghinaan sebanyak 2 kasus, pemalsuan tanda tangan sebanyak 1 kasus, kejahatan elektronik sebanyak 1 kasus dan lain-lain 12 kasus.
“Total ada sebanyak 30 tersangka laki-laki dan dua anak-anak. Serta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah golok dan pakaian. Dari total kasus tersebut 24 perkara sudah P 21, 16 perkara masih tahap 1, Restorasi Justice sebanyak 10 kasus dan masih proses lidik 58 kasus,” ucapnya.
Kapolres juga merinci ada sebanyak 31 kasus narkotika yang diproses pihaknya selama ini, dengan jumlah barang bukti sabu 173 gram, 3,5 kg ganja dan 2 butir pil ekstasi.
“Sampai saat ini, dari 31 kasus tersebut sudah 11 perkara yang P 21, 9 perkara dalam tahap 1 dan 11 laporan dalam tahap sidik,” pungkasnya. (Bul)