Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tragis kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian. Peristiwa memilukan ini terjadi di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun inesial ZFR yang mengalami kekerasan fisik secara berulang dari orang tuanya sendiri. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Dangung-Dangung untuk mendapatkan pertolongan. Namun setelah dilakukan observasi dan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya luka bekas benturan di tangan kanan, lebam kebiruan di pipi kanan, luka lecet di lengan kanan atas dan siku kiri, luka lecet berbentuk putus-putus pada sendi bahu, luka lebam keunguan pada tungkai kanan dan kiri, serta lebam pada paha luar kaki kanan.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka utama, yakni N dan DNY, yang merupakan orang tua kandung korban. Tim Satreskrim Polres 50 Kota juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengirim jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk keperluan autopsi.
Pelaku ditangkap Kamis sore (24/7) dirumahnya,pelaku mengakui bahwa mereka berdua memukul dan menendang korban secara bergantian
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres 50 Kota akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar peduli dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut (*)








