Bukittinggi, (infosumbar) – Upaya tim Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi terus bergerak memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tak berselisih waktu yang panjang dari pengungkapan kasus serupa, pihak terkait juga mengungkap kasus serupa.
Menurut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H, pihaknya mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, Jumat (14/1//2022), pukul 19.45 WIB.
Penangkapan itu sendiri berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. Informasi itu mereka tindaklanjuti dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian, yakni di Jalan Panorama, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan melakukan observasi.
Hasilnya, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial ES(39) sesuai dengan informasi. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan didampingi saksi-saksi. Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening terbungkus kertas putih. Barang tersebut dibalut dengan struk setoran sebuah bank yang terletak di atas tanah.
Setelah diperiksa dan ditunjukan kepada tersangka ES, ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yg sengaja ES dibuang untuk menghindari pemeriksaan petugas. Oleh petugas, tersangka ES bersama dengan barang bukti digelandang ke Polres Bukittinggi untuk proses hukumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, demikian AKP Aleyxi.(*)