Infosumbar.net – Setelah lama tak dengar kabar soal dugaan praktik ilegal logging, polisi kembali mengungkap kasus tersebut. Kali ini, jajaran Polres Dharmasraya yang bertindak. Mereka mengamankan satu pikap berisi 1.5 meter kubik kayu hutan hasil olahan.
“Barang bukti berita satu unit mobil pikap Suzuki APV BA 8737 VQ sudah kami amankan ke Mapolres berikut kayu olahan sebanyak 70 lembar, atau sekitar 1,5 kubik,”kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam pers rilis Sabtu (16/4/2022) ini.
Menurutnya, pihaknya juga menangkap satu orang tersangka membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah itu di Jalan lintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil Nagari Sungai kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Kamis (14/4/2022).
“Tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pick up warna putih merk suzuki APV BA 8737 VQ,”katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.
Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.(*)