infosumbar.net – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatra Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi yang mengedarkan ganja dari Mandailing Natal menuju Jakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir ganja di kawasan Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat, Minggu (16/2/2025)
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah D (44) dan IK (44), yang diketahui merupakan warga Jakarta.
“Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan jaringan narkotika tersebut,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Menurut Nico, jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan menyelundupkan ganja melalui jalur darat menggunakan mobil boks. Barang haram tersebut disamarkan dengan buah-buahan untuk mengelabui petugas.
“Petugas yang telah mengawasi pergerakan kedua tersangka akhirnya berhasil menangkap mereka di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 74 kg ganja yang dikemas dalam empat karung,” ungkapnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang buronan berinisial S, yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.
“Saat ini upaya pengejaran terhadap S masih dilakukan. Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman berat, mereka dapat dijatuhi pidana karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 1 kg.(Bul)