infosumbar.net – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat bersinergi memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Langkah ini merupakan respons terhadap adanya temuan praktik pemungutan uang di luar ketentuan, khususnya dalam layanan penggesekan cek fisik kendaraan, yang marak terjadi di beberapa kantor Samsat.
Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan komitmen kuat dari Dirlantas Polda Sumbar, AKBP H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq.
“Ombudsman mendukung komitmen dari Dirlantas Polda Sumbar yang mencegah terjadinya peluang praktik pungutan liar,” kata Adel.
Adel Wahidi menambahkan bahwa Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemerintah, termasuk di Samsat.
“Dengan adanya kunjungan dan komitmen yang disampaikan langsung oleh Dirlantas ke Kantor Ombudsman, kami berharap ini menjadi titik awal perubahan positif dalam pelayanan publik di Sumatera Barat,” tuturnya.
Sementara AKBP Reza menyatakan akan melakukan pembenahan sistem dan peningkatan kualitas layanan publik di Samsat, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Ombudsman pada inspeksi mendadak pasca Lebaran Idulfitri di Kantor Samsat Padang.
Saat itu ditemukan adanya praktik pungli dalam bentuk permintaan biaya antara lima hingga sepuluh ribu rupiah untuk cek fisik kendaraan, meskipun telah terpasang spanduk resmi yang menyatakan layanan tersebut gratis.
“Kami, dari kepolisian, akan terus bekerja secara maksimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat Sumbar tanpa praktik pungutan liar dan bentuk penyimpangan lainnya,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pihaknya telah menginstruksikan penempatan petugas resmi di area penggesekan cek fisik kendaraan sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.(Bul)