Infosumbar.net – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa memimpin pemusnahan barang bukti 35 Kilogram narkotika jenis sabu yang digelar Polres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022).
Kegiatan pemusnahan tersebut dihelat di halaman Mapolres Bukittinggi. Adapun, pemusnahan 35 Kilogram sabu ini digelar setelah pengungkapan kasus terbesar narkoba di Sumbar pada 14 Mei 2022 lalu.
Diketahui, Polres Bukittinggi membekuk delapan orang tersangka narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp. 62,1 miliar.
“Pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 Kg dari 41,4 Kg. Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba),” kata dia.
Dilanjutkan, ia mengapresiasi langkah gemilang jajaran Polres Bukittinggi dalam mengungkap kasus narkoba tersebut. “Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Ia berpesan agar semua pihak mesti berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba.
Selain itu, Teddy menyebut dari delapan tersangka awal yang telah diumumkan, masih ada tersangka lainnya.
“Ada tambahan tersangka tapi belum kita ekspos dan dalam proses pengembangan,” tutup dia. (Ism03)