Infosumbar.net – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas baru yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld alias tilang mobile.
Pada sistem ETLE Mobile Handheld ini, personel kepolisian yang ditugaskan akan mengambil foto pelanggar menggunakan ponsel yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE tersebut untuk selanjutnya menjadi barang bukti tilang yang dikirim ke rumah pelanggar dan pengadilan.
Dilansir dari laman Korlantas polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak menggunakan tilang elektronik tersebut dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seperti;
1. Melanggar batas kecepatan
2. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang untuk pengendara kendaraan bermotor
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
(peb)