Infosumbar.net – KPU Sumbar bakal menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat untuk Pilkada serentak 2024 pada Minggu, 22 September 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa setelah penetapan paslon dalam rapat pleno tertutup, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sehari setelahnya dalam pleno terbuka.
“Saat ini, kami di KPU Sumbar sedang melakukan pengecekan ulang syarat administrasi dari para calon. Hasilnya akan diumumkan mulai 13 September nanti, bersamaan dengan visi, misi, dan program yang diajukan pasangan calon,” kata Ory, Selasa (10/9/2024)
Ory juga menekankan pentingnya hasil pengecekan administrasi ini supaya masyarakat bisa ikut memberikan masukan terkait kelengkapan dan keabsahan syarat para calon.
“Publik juga bisa menyampaikan masukan atau tanggapan ke KPU kabupaten/kota terkait syarat administrasi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ory menyebutkan bahwa penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur akan berjalan sesuai jadwal pada hari Minggu, selama tidak ada kendala, seperti calon meninggal dunia, syarat yang tidak terpenuhi, atau masukan dari masyarakat yang disertai bukti kuat yang menyebabkan paslon tidak lolos verifikasi. Apalagi, paslon yang terdaftar hanya ada dua pasangan.
Mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat penetapan. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Para paslon juga wajib punya KTP-el, ijazah minimal SLTA, surat dari pengadilan yang menyatakan mereka tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak punya utang yang merugikan negara, dan tidak dinyatakan pailit.
Selain itu, paslon harus bebas dari catatan perbuatan tercela, menyerahkan LHKPN dari KPK, punya NPWP, melaporkan SPT Tahunan 5 tahun terakhir, serta menyerahkan surat keterangan bebas tunggakan pajak. Paslon juga wajib menyusun visi, misi, dan program kerja yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (Bul)