Infosumbar.net – Pedagang Kaki Lama (PKL) di kawasan jalan Khatib Sulaiman melakukan protes berlebihan kepada petugas Satpol PP Kota Padang yang melarang penggunaan fasilitas umum, trotoar dan badan jalan, sebagai tempat berjualan.
PKL ini secara spontan, menyalakan api dengan memakai bahan bakar minyak, yang berakibat nyaris membahayakan Praja Wanita Satpol PP Padang. Kejadian ini terjadi pada Rabu (8/6/2022). Sekira pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Deni Harzandy, langsung turun ke lokasi. Dia mengatakan, kondisi yang sempat memanas akhirnya dapat diredam.
“Kepada Petugas, PKL ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Kedepan diharapkan hal tersebut jangan terulang lagi, karena sudah setiap hari dilakukan sosialisasi dan peneguran secara persuasif, agar tidak menjadikan trotoar dan badan jalan untuk tempat berjualan,” jelasnya.
Karena ini, lanjut Deni, sudah melanggar aturan Perda 11 tahun 2005. Selain itu, aktifitas berjualan di atas trotoar tentu telah merampas hak para pejalan kaki.
“Kedepan Kita ambil langkah tegas, karena sudah setiap hari kita ingatkan dan kita berikan pengertian, namun para PKL tak turuti himbauan”, terang Deni.
Dia mengingatkan, fasilitas umum (fasum) sepanjang jalan Bagindo Azis Chan, jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan jalan Adinegoro ini harus steril dari PKL.
“Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022″‘, tutur Deni.