Infosumbar.net –Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan digelar pada 27 November mendatang, akan diwarnai sejumlah perubahan signifikan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, yang menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan ketertiban selama proses pemilihan.
Perubahan pertama adalah pada tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS). Posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS kini lebih terstruktur untuk meningkatkan pengawasan.
“Posisi saksi dan Pengawas TPS berada di belakang KPPS 4 dan KPPS 5 dekat pintu masuk, dan di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, serta KPPS 3,” ujar Ory, Senin (28 /10/2024).
Denah baru ini, katanya, merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya serta masukan dari berbagai pihak.
Dengan perubahan ini, saksi dan pengawas dapat mengawasi langsung proses registrasi pemilih dan identifikasi oleh KPPS 4 dan KPPS 5, serta penandatanganan daftar hadir.
Tujuan dari pengawasan yang lebih dekat ini adalah untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak yang dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.
Selain pengaturan posisi, terdapat layanan tambahan untuk pemilih yang membutuhkan, seperti penyediaan surat suara yang ditandatangani Ketua KPPS dan dalam keadaan baik, serta layanan prioritas bagi pemilih dengan disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Layanan bagi pemilih pindahan juga mendapat perhatian khusus. Pemilih yang berpindah antar kabupaten/kota di dalam provinsi hanya akan menerima surat suara untuk pemilihan gubernur, sementara pemilih yang berpindah di dalam kecamatan atau desa akan menerima dua surat suara.
Di samping itu, KPU juga memperkenalkan prosedur koreksi baru untuk kesalahan penulisan di formulir C hasil plano. Kesalahan tidak lagi diperbaiki dengan cairan penghapus, melainkan dengan mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal, kemudian ditulis ulang dengan paraf dari Ketua KPPS dan saksi yang hadir.
“Perubahan-perubahan ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dan mengurangi potensi pemungutan suara ulang,” kata Ory.
Dengan pembaruan ini, KPU Sumbar berupaya menciptakan Pilkada yang lebih transparan dan dapat dipercaya masyarakat, di mana pengawasan dan akuntabilitas menjadi lebih terjamin. (Bul)