infosumbar.net – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Barat menyelenggarakan Workshop Hukum Rumah Sakit bertema “Tips and Tricks dalam Menghadapi Permasalahan Hukum yang Sering Terjadi di Rumah Sakit”.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu, 22–23 Agustus 2025, di Truntum Hotel Padang. Workshop dibuka resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, dr. Lila Yanwar, MARS, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam tata kelola rumah sakit.
Menurutnya, rumah sakit adalah institusi pelayanan publik yang sangat kompleks. Selain dituntut memberikan pelayanan medis yang cepat dan tepat, rumah sakit juga harus taat hukum agar tidak tersandung masalah.
“Melalui workshop ini, kita ingin seluruh rumah sakit di Sumbar lebih siap menghadapi tantangan hukum, terutama dalam menjaga keselamatan pasien sekaligus melindungi tenaga kesehatan,” ujarnya.
Wakil Ketua PERSI Sumbar, Dr. dr. Yevri Zulfikar, menambahkan bahwa isu hukum kini menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola rumah sakit modern.
Dikatakannya, permasalahan hukum di rumah sakit sering kali muncul bukan hanya karena kelalaian, tetapi juga akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
“PERSI berkomitmen untuk memberikan pembekalan dan pendampingan, agar rumah sakit mampu beroperasi sesuai koridor hukum, etika, dan profesionalisme,” tegasnya.
Ketua Panitia, Dr. Gustavianof, SH, MSc, dalam laporannya menyebutkan, workshop ini tidak hanya menghadirkan pemaparan materi, tetapi juga diskusi interaktif mengenai kasus-kasus hukum yang pernah terjadi di lapangan.
Sejumlah pakar hukum kesehatan nasional dihadirkan sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Zainul Daulay, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unand), Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum (Ketua Majelis Disiplin Profesi), Prof. Dr. Budi Sampurna, Sp.FM, Sp.KP, DTMH, SH (Komite Etik Hukum RSCM), serta Uud Cahyono, SH, MARS (Manajer Hukum dan Humas RSAB Harapan Kita).
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan perwakilan rumah sakit dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat. Para peserta mendapatkan pembekalan tidak hanya teori, tetapi juga praktik penyelesaian persoalan hukum yang kerap muncul, mulai dari tanggung jawab medis, perlindungan tenaga kesehatan, hingga etika dan hukum administrasi rumah sakit.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan rumah sakit yang tidak hanya unggul dalam pelayanan, tetapi juga kuat secara hukum. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit semakin meningkat,” tutup Yevri.(Bul)








