Infosumbar.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Selasa (5/4) di kantor yang terletak di Jalan MT. Haryono Jakarta Selatan.
Eka Putra mengatakan kesepakatan ini dapat meningkatkan kerjasama di bidang migran, mengingat Tanah Datar merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak tenaga kerja di luar negeri.
“Sebagai Kepala Daerah, saya tentu ingin memberikan perlindungan lebih untuk tenaga kerja Tanah Datar yang berada di Luar Negeri,” ujar Eka Putra.
Eka berharap dengan adanya kerjasama dengan BP2MI ini, perlindungan terhadap tenaga kerja terutama warga asal Tanah Datar akan semakin bagus.
“Karena kita yakin dengan sistem dan kinerja BP2MI dalam menyerap informasi dan pengaduan dari para pekerja kita yang berada di luar negeri,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Tanah Datar, Zarratul Khair, menjelaskan dengan kerjasama ini maka BP2MI akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam menjamin perlindungan pekerja migran asal Tanah Datar.
Zarratul Khairi juga mengatakan bidang yang dikerjasamakan juga terkait masalah sosialisasi terhadap masyarakat agar memahami beberapa bidang peluang pekerjaan yang ada di luar negeri.
“Kalau tidak ada sosialisasi, tentu masyarakat tidak akan tahu bidang pekerjaan apa yang sedang dibutuhkan saat ini. Seperti halnya sekarang, di negara Jepang dan Korea peluang pekerjaan yang banyak dibutuhkan adalah perawat kesehatan dan perawat jompo disamping juga keterampilan kerja yang lain,” sampainya.
Dia juga berharap kerjasama ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat Kabupaten Tanah Datar, sehingga keselamatan dan perlindungannya tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting legal atau resmi.
Diketahui, penandatanganan Nota Kesepakatan dengan pihak BP2MI, selain melibatkan Bupati Tanah Datar juga dilakukan oleh Bupati Banggai Laut Nusa Tenggara Timur, Bupati Flores Nusa Tenggara Timur, Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Bupati Ende juga dari Nusa Tenggara Timur serta Walikota Solok dari Sumatera Barat.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa BP2MI adalah lembaga non-Kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“BP2MI merupakan transformasi dari BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny
Lebih lanjut, Ia menyampaikan saat ini BP2MI memiliki tema besar perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu memerangi sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.
“Sasaran kami meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI serta keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tujuan terwujudnya perlindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional sebagai aset bangsa,” ungkapnya.