Infosumbar.net – Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi 1 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiklal mengatakan, reka ulang memperagakan 36 adegan. Rekonstruksi digelar di TKP, Selasa 10 Januari 2023
“Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan, sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka,” kata Kasat.
Dalam adegan itu, ada komunikasi whatsapp antara tersangka MR (22) dengan korban.
Pelaku dan korban negosiasi jual beli handphone Iphone X melalui aplikasi Market Place.
Pelaku MR berjanji bertemu korban di sebuah gudang kosong Kelurahan Ngalau. Di lokasi itu, saat korban lengah, pelaku menusuk korban dengan sebatang besi yang telah dipersiapkan.
Setelah korban terkapar, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri.
Dalam reka adegan itu, Polres Padang Panjang menurunkan 25 personel untuk pengamanan.
Reka ulang yang berjalan lebih kurang 2,5 jam ini dipimpin Kabag Ops Kompol Simamora, dan dilaksanakan oleh Kasat Resrim Iptu Istiklal. Turut hadir penyidik dari Polres Padang Panjang, Jaksa Penuntut Umum Berta Ningsih,S.H beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang, dan kuasa hukum pelaku MR dengan menghadirkan langsung tersangka MR dan semua barang bukti.(rdv)