infosumbar.net – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi menetapkan Hanif Indra, seorang pengusaha es kristal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tanah timbunan.
Tanah yang diduga diambil secara ilegal tersebut merupakan milik Effendy dan terletak di Jalan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, bersebelahan dengan Pabrik Es Kristal 99 milik Hanif Indra.
Menurut dokumen yang dimiliki Effendy, kepemilikan tanah tersebut sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2000 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Laporan polisi terkait kasus ini pertama kali dibuat pada 8 Agustus 2022, hingga akhirnya penyelidikan menetapkan Hanif Indra sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Tomy, dari Kantor Hukum Dr. Immanuel Simanjuntak Cs, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumbar yang telah menetapkan tersangka.
“Kami sangat yakin terhadap objektivitas penyidik dalam menangani perkara ini. Kami juga berharap penyidik segera menahan tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Tomy menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. “Dari awal laporan, mediasi, hingga penetapan tersangka, saya akan tetap mengikuti proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, membenarkan bahwa Hanif Indra telah resmi berstatus tersangka.
“Saat ini, tersangka masih bersikap kooperatif. Kami juga masih mengupayakan cara lain agar kedua belah pihak dapat bertemu dan berdiskusi. Jika memungkinkan, kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ),” jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai peluang mediasi, Kombes Pol Andri Kurniawan menegaskan bahwa pelapor menolak opsi RJ. “Oleh karena itu, Polda Sumbar akan melanjutkan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Bul)