Infosumbar.net – Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Agam ringkus pengedar narkoba di Jorong Pasa Ahad, Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jumat dinihari (9/8/2024).
Pelaku BS (30) yang merupakan warga setempat diciduk saat menunggu pembeli di pinggir jalan.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan 20 paket sabu siap edar,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang bukti dengan sedotan plastik.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi menambahkan, berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Maninjau untuk dijual kembali.
Pelaku beserta 20 paket barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.