Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025.
Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional 2024. Kepastian jadwal tersebut dikonfirmasi setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan paslon terpilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024.
Aturan ini menyebutkan bahwa penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan.
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, yakni KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Kabupaten Solok.
“Namun, sebelas KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan paslon hingga penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan di MK,” ungkapnya.
Setelah penetapan, KPU Sumbar akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Sumbar.
Surat ini akan diproses sesuai Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur bahwa pengesahan dilakukan oleh DPRD provinsi dan disampaikan kepada presiden melalui menteri.
Hal serupa juga akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Paling lambat satu hari setelah penetapan, mereka diwajibkan mengirimkan usulan pengesahan paslon kepala daerah terpilih kepada DPRD masing-masing.
“Dalam rapat pleno terbuka ini, KPU Sumbar akan mengundang seluruh paslon, pimpinan partai politik, Bawaslu, DPRD, Forkopimda, dan media,” tutupnya. (Bul)