Infosumbar.net – Setelah tiga bulan penyelidikan intensif, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
“Korban sengaja dilempar ke jurang. Dikatakannya, kasus ini bermotif perselisihan hasil penjualan narkoba,” ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025).
Dikatakannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar memimpin penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku utama berinisial GA pada 19 Januari 2025 di Kota Padang.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap tersangka JD yang memberikan petunjuk terkait keterlibatan pelaku lain, yaitu ZA. Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan ketidaksenangan pelaku terhadap korban berinisial A.
“Korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba, sehingga dianiaya hingga meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke jurang,” ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka GA antara lain 360 butir pil ekstasi dan 4 kilogram sabu. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan pelaku utama
“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 1 kilogram sabu telah beredar di masyarakat, sementara 4 kilogram lainnya masih dalam pendalaman terkait rencana peredarannya,” tuturnya.
Selain kasus pembunuhan, polisi juga mendalami jaringan narkoba yang melibatkan para tersangka. Kemudian kepemilikan narkoba ini masih kami selidiki lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan korban akibat pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan narkoba yang terlibat dapat terungkap.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat,” tutupnya. (Bul)