Infosumbar.net – Warga Nagari Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung menemukan seekor Harimau Sumatera.
Plh. Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Eka Damayanti, menyebutkan, Harimau tersebut ditemukan warga pada Senin (2/10/2023) sekitar pulul 10.38 WIB.
“Salah seorang warga, Afrida Anis (50) warga Jorong Bukir 7, tanpa sengaja bertemu harimau saat beraktifitas di kebun karet miliknya,” katanya.
Adapun jarak antara warga dengan harimau tersebut berjarak sekitar 12 meter.
“Meskipun dalam keadaan takut, Afrida berhasil memotret satwa tersebut dan menjadi viral di Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung,” tambahnya.
Oleh karena itu, Balai KSDA Sumatera Barat segera menurunkan Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah-3, untuk melakukan tindakan pengamanan.
“Hingga malam, tim melakukan pemantauan, edukasi, dan supervisi kepada warga melalui HP Android karena tindakan nyata tidak mungkin dilakukan pada malam hari,” katanya.
Selanjutnya, pada Selasa (3/10/ 2023) Tim WRU bersama perangkat nagari, kepala jorong, pihak sekolah SD, serta warga melakukan identifikasi, verifikasi, edukasi, dan sosialisasi terkait penampakan Harimau Sumatera tersebut.
“Yang mana, dalam lima hari ke depan, Tim WRU akan merencanakan serangkaian kegiatan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa baik dari manusia, ternak serta menghindari perburuan terhadap HS yang merupakan satwa dilindungi,” jelasnya.
Selain itu, tim hadir juga untuk melakukan pendampingan terhadap warga dalam mengurangi rasa takut warga dalam beraktifitas yang dapat mengakibatkan terhentinya kegiatan sosial ekonomi warga, terutama yang mengakses ladang/kebun dan sawah.
“Tim WRU juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk mencegah perburuan terhadap satwa liar HS oleh pemburu yang mungkin saja masuk ke wilayah tersebut, baik dengan menggunakan senjata api maupun senjata airsoft gun,” tambahnya.
Semenyara itu, pada Kamis, (5/10/2023) Tim WRU melakukan kegiatan sosialisasi di SD Jorong Bukit 7 dan sekitarnya yang berbatasan dengan Jorong Takung, Nagari Solo Ambah;
“Tim WRU juga akan terus memantau keberadaan HS tersebut untuk memberikan rasa aman kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, baik hutan Cagar Alam Pangean 1 maupun hutan lindung yang ada di Nagari Solok Ambah,” ungkapnya.
“Kepada masyarakat agar tidak memasang jerat apalagi berburu dengan alasan apapun karena dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” imbuhnya. (Ayi)