Padang, (infosumbar) – Pencuri biasanya mengembat barang kecil namun bernilai besar, seperti perhiasan, jam tangan, hingga dompet. Namun, ulah BP, justru berbeda. Barang curiannya justru berukuran besar. Lemari es alias kulkas!
Ia akhirnya ditangkap polisi Senin (28/3/2022) malam kemarin. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkapnya karena di seputaran wilayah Banuaran, Kota Padang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Saputra, S.Ik melalui Kanit Buser Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, pelaku BP yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/III/2022/SPKT/Polresta Padang.
“Pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Gang TK Nusa Indah Kel. Banuaran Nan XX Kel. Lubuk Begalung Kota Padang,” katanya.
Kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Selain itu, pelaku juga telah dicari jajaran Reskrim Polresta Padang karena diduga menjadi pelaku pencurian.
“Saat pelaku sedang berada di daerah tersebut, maka kami langsung menuju ketempat kediaman pelaku, dan mengamankannya beserta barang bukti yang diambilnya,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kulkas 2 pintu dengan merk Sharp. (*)