Infosumbar.net – Polisi berhasil meringkus empat terduga pelaku tawuran yang menyebabkan dua orang menjadi korban, termasuk seorang anggota Polri. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol Gatot Tri Suryanta, Sabtu (18/1/2025).
“Pelaku berhasil diamankan pukul 18.00 WIB, usai Salat Magrib, oleh jajaran Polresta Padang. Mereka diduga terlibat dalam tawuran yang melukai dua korban di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ujarnya.
Korban dalam insiden tersebut adalah Bribda Gilang Alvarez, seorang anggota Polri, dan seorang warga sipil. Menurut Kapolda, salah satu pelaku berinisial EP menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis jorbek, yang melukai bagian kepala hingga mengenai tengkorak.
“Pelaku kedua, berinisial DS, memukul korban dengan pelepah kelapa sebanyak dua kali. Sementara pelaku ketiga, YA, melempar korban dengan batu. Pelaku keempat, YTP, masih berusia 16 tahun,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah akun media sosial yang digunakan oleh kelompok pelaku. Akun tersebut mengatasnamakan “Kelompok Anak Air Kilometer 22 Padang”.
Irjen. Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa Polda Sumbar dan Polresta Padang sangat serius dalam menangani isu tawuran dan balap liar. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini.
“Kami meminta semua stakeholder untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah tawuran dan balap liar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kapolda juga menyebutkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi korban maupun pelaku di masa mendatang.
“Saya telah meminta Kapolresta Padang untuk menuntaskan kasus ini dan mengevaluasi penanganan ke depan, terutama terkait pelaku di bawah umur,” pungkasnya. (Bul)