Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyelesaikan penegaasan batasan wilayah Kabupaten/Kota di enam segmen selama tahun 2013.
Enam segmen yang telah rampung tersebut yaitu kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman, Agam dengan Padang Pariaman, Agam dengan Pasaman Barat, Agam dengan Tanah Datar, Pasaman dengan Pasaman Barat dan Padang Pariaman dengan Kota Padang Panjang.
Penegasan batas wilayah ini merupakan salah satu peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Penegasan Batas Daerah untuk menata wilayah provinsi, kabupaten dan kota dalam rangka mewujudkan ketertiban adminitrasi pemerintahan.
Penegasan enam segmen batas wilayah ini telah dianggarkan ke dalam APBN 2013. Sementara itu pada APBN 2011 sebanyak dianggarkan sebanyak 19 segmen, Anggaran 2012 dianggarkan sebanyak 4 dan 2013 ada 6 segmen. Total di Sumbar ada 32 segmen yang harus diselesaikan.
Penegasan batas wilayah ini menjadi penting, selain untuk melaksanakan tertib administrasi juga akan berpengaruh pada Rencana Tata Ruang Wilayah.