Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yaitu 9 Juli 2014 sebagai hari libur.
Hari libur itu disampaikan lewat Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat bernomor 120/192/SE/Pem-2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Presiden/ Wakil Presiden tahun 2014 sebagai hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2014.
Penetapan 9 Juli 2014 sebagai hari libur ini juga sesuai dengan peraturan KPU No.4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Diharapkan dengan ditetapkannya tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu presiden 2014.