Padang (infosumbar)– Pemerintah Kota Padang membuka seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang periode 2021-2026. Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan berkesempatan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Ketua Baznas Kota Padang periode 2021-2026 Prof. Asasriwarni mengatakan, rekruitmen pimpinan BAZNAS Kota Padang ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Baznas RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas kabupaten/kota.
“Rekruitmen pimpinan BAZNAS Kota Padang ini dilaksanakan dalam rangka pengisian jabatan pimpinan BAZNAS Kota Padang periode 2016-2021 yang akan berakhir pada 24 November 2021 mendatang,” katanya saat jumpa Pers di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (11/10)
Ada beberapa tahap seleksi yang akan dilalui oleh masyarakat yang ingin ikut dalam pemilihan ini. Tahap pendaftaran dimulai pada 12 Oktober- 20 November 2021, kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 22-25 November 2021, dan pengumuman hasil seleksi adsministrasi pada 26 November 2021.
Tahapan berikutnya, akan diadakan seleksi kompetensi 29 November- 3 Desember 2021, pengumuman seleksi kompetensi 4 Desember 2021 dan ujian wawancara 6- 10 Desember 2021, dan pengumuman seleksi 10 besar pada 13 Desember 2021.
Adapun ketentuan persyaratan antara lain;
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia
4. Berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pimpinan Baznas Kota Padang
5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan melalui surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah/ Daerah;
6. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis
7. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
9. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat.
10. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi, bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Untuk format surat-surat pernyataan dan ketentuan pendaftaran dapat diunduh di laman website padang.go.id, baznaspadang.com, dan sumbar.kemenag.go.id (iftitah/mg)