Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1435 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2014. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan Pemko Padang Panjang bersama ormas dan lembaga keagamaan di kota tersebut.
Selain itu hasil ini menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemko Padang Panjang Nuldryman sebagaimana dimuat Antara Sumbar, sama dengan hasil dari BMKG Kota Padang Panjang yang ikut dalam sidang isbat.
Dengan adanya penetapan dari Pemerintah Kota Padang Panjang ini diharapkan masyarakat dapat menyatukan awal Ramadhan untuk pelaksaan ibadah puasa tahun ini.
Penetapan ini juga dinilai sejalan dengan penetapan dari pemerintah pusat melalui kementrian agama. Namun Pemko tetap menghormati keputusan masyarakat yang menetapkan puasa lebih awal.
Selama bulan Ramadhan Pemko Padang Panjang menghimbau kepada pemilik warung makanan untuk tidak berjualan di siang hari demi menjaga ketenangan ibadah selama Ramadhan.
Pemko Padang Panjang juga akan mengawasi pengunaan dan penyebaran petasan selama Ramadhan. Karena bunyi-bunyi petasan dapat mengganggu ibadah terutama pada saat tarawih.