Pemerintah Kota Padang akan mulai menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan pada tanggal 11 september 2020 lalu oleh DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar.
Pemko Padang sendiri mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda AKB tersebut dalam kurun waktu seminggu terakhir. Maka dengan itu aturan tersebut mulai diberlakukan hari ini (21/9). Setiap pelanggar perda AKB akan mendapatkan penindakan.
Wakil Walikota Padang Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Perlu diketahui dalam Perda AKB tersebut ada beberapa kewajiban bagi masyarakat perorangan, antara lain mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain itu bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif atau orang yang kontak erat dengan pasien positif wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Jika melakukan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut maka ada sanksi yang menunggu yaitu kerja sosial, denda sebesar Rp 100.000 atau daya paksa oleh kepolisian. Khusus untuk mereka yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2 hari atau denda sebanyak Rp 250.000.
Selain untuk perorangan Perda AKB juga memuat aturan untuk pelaku usaha antara lain sebagai berikut:
- melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan;
- menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses;
- melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha;
- mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker;
- memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan
- pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker;
- melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter; dan
mencegah kerumunan orang.
Sedangkan untuk pelanggarannya dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif
- Teguran lisan
- Teguran Tertulis
- Denda Administratif sebesar Rp. 500.000,-
- Pembubaran Kegiatan
- Penghentian Sementara Kegiatan
- Pembekuan Sementara Izin
- Pencabutan Izin
Sanksi Pidana berupa :
- Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-
- Tindak pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
Wakil Walikota juga berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya. Dan ia sangat berharap masyarakat dapat mematuhinya.