Infosumbar.net – Menanggapi pembangunan jalan yang dilakukan Pemkab Tanah Datar yang disayangkan Pemkab Solok, Asisten I Bagian Pemerintah Tanah Datar Elizar, menyebut bahwa lahan tersebut berada di wilayah Simawang.
“Berdasarkan pengakuan Wali Nagari dan masyarakat Simawang, bahwa lahan yanh dibukakan jalan adalah milik warganya,” katanya pada Kamis (6/1/2023).
Berdasarkan pengakuan warga Nagari Simawang, kata Elizar tidak ada yang mempersoalkan pembangunan jalan tersebut.
“Damai-damai saja, kedua masyarakat di nagari itu cukup kondusif, tidak ada masalah. Itu fakta di lapangan,” terangnya.
Namun demikian, Elizar mengakui bahwa kedua wilayah tersebut sudah dalam situasi saling klaim wilayah di perbatasan.
“Tahun 2019 sudah dilakukan pengukuran oleh Pemerintah Provinsi untuk menentukan tapal batas daerah. Semoga keputusan soal tapal batas ini cepat keluar,” tuturnya.
Menurutnya, pembukaan jalan akan bermanfaat bagi kedua belah pihak masyarakat dan tidak ada permasalahan didalamnya.
Sementara itu, menanggapi perihal kesepakatan antara kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan pembangunan, ia tidak mengetahuinya.
“Soal pertemuan dan kesepakatan itu saya tidak tahu apakah ada kesepakatan seperti itu, tapi memang masing-masing saling mengklaim,” ujarnya.
Pembukaan jalan yang dilakukan Tanah Datar kata Elizar kini sudah selesai.
“Sampai adanya Permendagri yang mengatur soal batas-batas wilayah, Elizar meminta agar masyarakat menjaga kondusifitas,” harapnya..
“Kami berkomitmen menunggu keputusan Mendagri, yang kabarnya sudah tahapan akhir, tapi belum tahu kapan akan disahkan,” pungkasnya. (Ayi)