Solok, (infosumbar) – Plh Sekda Kabupaten Solok, Edisar mengumumkan penutupan kawasan pendakian Gunung Talang jelang dan pasca perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 76 ini. Penutupan tersebut berlangsung dari tanggal 14 hingga 20 Agustus 2021 untuk menghindari kerumunan.
Hal ini disampaikan Edisar melalui surat No 556/258/Ind-Disparbud-2021 kepada pengelola kawasan Pendakian Gunung Talang.
“Ini dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang yang berlawanan dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Solok,” kata Edisar.
Sebelumnya, kepolisian setempat juga mengeluarkan aturan larangan pendakian Gunung Talang melalui surat bernomor B/543/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 silam.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Nasripul memberi pesan pada pendaki Gunung Talang untuk bersabar menyusul larangan mendaki tersebut.
“Mari kita patuhi regulasi yang dikeluarkan langsung oleh Kapolres wilayah Kota dan Kabupaten Solok ini,” kata Nasripul saat dihubungi Senin pagi ini.
“Ada laporan bahwa mereka akan mengadakan upacara 17 Agustus di atas yang tentunya semakin susah dikontrol kerumunannya,” jelasnya.
Nasripul mengungkapkan, bahwa edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari Kapolres Solok. Apalagi aturan seperti tes PCR atau antigen, belum diberlakukan di posko terkait.
“Karena kekhawatiran ribuan kerumunan pendaki yang akan menanjak gunung, kita tidak menjamin yang akan mendaki adalah warga lokal saja. Kemungkinan dari berbagai daerah lain se-Sumatera Barat,” ujar Nasripul.
“Di lapangan, kita menugaskan kelompok Sadar Wisata setempat. Sejauh ini tidak ada kendala dan pelanggaran terkait,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan larangan mendaki gunung ini, juga sudah dilakukan pada awal tahun 2021 lalu dengan momen perayaan tahun baru 1 Januari tertanggal (21/12/20) hingga (04/01/21).
“Aturan tersebut langsung dikoordinasikan oleh pemerintahan daerah setempat, bukan dari Pemerintahan Provinsi lagi. Realisasi tentunya dengan daerah yang bersangkutan,” kata Nasripul.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Solok tersebut, berlaku dari tanggal 14 – 20 Agustus 2021. Terkait penutupan sementara kawasan Wisata Gunung Talang, dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Solok. (fhr)