Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah, yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya. PSU ini dilakukan menyusul adanya pelanggaran aturan pemilu yang melibatkan sejumlah pemilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pelanggaran di Tanah Datar disebabkan oleh dua orang pemilih ber-KTP luar kabupaten yang tetap menggunakan hak pilihnya di TPS 9 Nagari Sungayang.
“PSU di TPS tersebut akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, di Kabupaten Dharmasraya, PSU dilakukan di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung akibat adanya dua pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS berbeda. Pemungutan ulang di TPS ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, untuk melayani 510 pemilih.
Kedua PSU tersebut melibatkan dua jenis pemilihan, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.
Ory menegaskan, tindakan pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali melanggar ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Pilkada.
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp108 juta,”
“Berulang kali kami mengimbau pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS berbeda adalah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum berat,” ungkapnya, Sabtu (30/11/2024).yang memiliki konsekuensi hukum berat,” tegasnya. (Bul)