Infosumbar.net- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat melakukan sosialisasi pembaruan hukum perdata peninggalan pemerintahan Hindia-Belanda.
Sosialisasi itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan sejumlah narasumber, Rabu (14/9/2023).
Saat pembukaan FGD, Direktur perancangan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hukum acara perdata yang nantinya menjadi pegangan masyarakat ketika ada permasalahan di bidang keperdataan.
“Ini termasuk dari penyempurnaan dari beberapa peraturan zaman Belanda. Kita punya HIF dan RBG yang berbeda pengaturannya. Kita gabungkan menjadi satu, tapi tetap disesuaikan dengan situasi yang dihadapi sekarang,” katanya.
Tema yang diberikan kepada narasumber, kata Cahyani, menyasar kepada hal yang terjadi internasional dan itu bisa diselesaikan dengan hukum perdata tersebut.
“Misalnya masalah notaris, itu masuk ke ranah perdata yang sedang susun saat ini. Hal-hal barunya, itu ada. Artinya di dalam HIR dan RBG sudah di atur dan kita kuatkan serta disesuaikan dengan situasi saat sekarang, termasuk yang elektronik juga kita masukkan ke dalam hukum acara perdata itu,” tuturnya.
Kemudian terkait pembahasan RUU, Cahyani mengaku masih ditahap pembicaraan tingkat satu. Namun sebelum itu pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan DPR RI dan Kemenkumham.
“Dalam rapat kita sudah siap membahas hal tersebut. Jadi kita menunggu penjadwalan dari DPR Komisi III,” jelasnya.
Sementara Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep Nana Mulyana mengatakan, rancangan undang-undang tentang hukum acara perdata diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
“Kemudian juga mampu melindungi hak asasi manusia, memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban,” katanya.
“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah dan biaya ringan,” pungkasnya. (Bul)