infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Pelaku Perusak Cagar Budaya Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara

18 Februari 2023 - 19:52 WIB
in Sumbar
Pebri Anita SaribyPebri Anita Sari
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Pelaku Perusak Cagar Budaya Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara

Infosumbar.net – Pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.12 Padang tengah menjadi pembahasan berbagai pihak, lantaran rumah tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak seharusnya dibongkar rata dengan tanah.

Rumah Singgah Bung Karno tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

BACA JUGA :   Semen Padang Lanjutkan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Tiga Kecamatan Kota Padang

Sebagai cagar budaya, keberadaan Rumah Ema Idham dilindungi oleh Undang Undang seperti yang tertuang dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”

Pihak atau pelaku yang melakukan perusakan cagar budaya dengan sengaja, secara hukum dapat dipidana penjara, seperti yang tertuang dalam Pasal 105 dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

BACA JUGA :   Bertemu Wali Kota Hendri Septa, KPU Padang Beberkan Perihal Pilwako dan Wawako di Pemilu Serentak 2024

Dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”

BACA JUGA :   Tahun Ini, Tiga Ratus Enam Calon Haji asal Kab. Limapuluh Kota Berangkat ke Tanah Suci
IKLAN

Sebelumnya, 25 Januari 2023 lalu cagar budaya Rumah Ema Idham, rumah yang pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang, dibongkar oleh pemiliknya. Rumah tersebut telah rata dengan tanah dan lahan bekas rumah itu kini dikelilingi oleh seng. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut. (peb)



IKLAN
Tags: pembongkaran cagar budayarumah singgah sukarno di padang

Related Posts

Kelurahan Sinapa Piliang Wakili Kota Solok pada Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumbar

Kelurahan Sinapa Piliang Wakili Kota Solok pada Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumbar

01 Juni 2023
Cuaca Sumbar Jumat ini Diprediksi Cerah Seharian

Bagaimana Cuaca Sumbar Hari ini? Simak Prediksi BMKG Berikut

01 Juni 2023
Zul Elfian Umar Sambut Kakorlantas Polri di Kota Solok

Zul Elfian Umar Sambut Kakorlantas Polri di Kota Solok

31 Mei 2023
Kadishub Bersama TPID Kabupaten Solok Survey Pasar, Ketersediaan Pangan Aman Hingga Idul Adha

Kadishub Bersama TPID Kabupaten Solok Survey Pasar, Ketersediaan Pangan Aman Hingga Idul Adha

31 Mei 2023
Wako Bukittinggi Anggarkan Miliaran untuk Insentif Guru non PNS SMA Sederajat

Wako Bukittinggi Anggarkan Miliaran untuk Insentif Guru non PNS SMA Sederajat

31 Mei 2023
Siswa SMA Sederajat di Kota Solok Ikuti Pendidikan Bela Negara dan Sosialisasi Anti Narkoba

Siswa SMA Sederajat di Kota Solok Ikuti Pendidikan Bela Negara dan Sosialisasi Anti Narkoba

31 Mei 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kelurahan Sinapa Piliang Wakili Kota Solok pada Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumbar

Bagaimana Cuaca Sumbar Hari ini? Simak Prediksi BMKG Berikut

Zul Elfian Umar Sambut Kakorlantas Polri di Kota Solok

Kadishub Bersama TPID Kabupaten Solok Survey Pasar, Ketersediaan Pangan Aman Hingga Idul Adha

Wako Bukittinggi Anggarkan Miliaran untuk Insentif Guru non PNS SMA Sederajat

Siswa SMA Sederajat di Kota Solok Ikuti Pendidikan Bela Negara dan Sosialisasi Anti Narkoba

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022