Infosumbar.net – Pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.12 Padang tengah menjadi pembahasan berbagai pihak, lantaran rumah tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak seharusnya dibongkar rata dengan tanah.
Rumah Singgah Bung Karno tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sebagai cagar budaya, keberadaan Rumah Ema Idham dilindungi oleh Undang Undang seperti yang tertuang dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”
Pihak atau pelaku yang melakukan perusakan cagar budaya dengan sengaja, secara hukum dapat dipidana penjara, seperti yang tertuang dalam Pasal 105 dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”
Sebelumnya, 25 Januari 2023 lalu cagar budaya Rumah Ema Idham, rumah yang pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang, dibongkar oleh pemiliknya. Rumah tersebut telah rata dengan tanah dan lahan bekas rumah itu kini dikelilingi oleh seng. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut. (peb)