Infosumbar.net – Pedagang di Pasar Lubuk Buaya Kota Padang keluhkan kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi peduli lindungi, hal itu disebabkan akan merepotkan transaksi penjualan dan pembelian di masyarakat.
Amin (36) seorang pedagang mengatakan kebijakan dan regulasi dari pemerintah selalu berganti-ganti dan banyak kebijakan sebelumnya masih bisa dikatakan tidak efektif untuk diterapkan.
Diketahui sebelumnya ada kebijakan dari pemerintah untuk pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Pengenal Penduduk (KTP) dan juga menggunakan aplikasi peduli lindungi, namun Ia menjelaskan banyak keluhan dari pembeli jika menggunakan aturan seperti itu.
“Beberapa waktu lalu pernah mau ikuti aturan pakai KTP dan aplikasi, tapi banyak yang mengeluh, rata-rata pembeli mengatakan tambah ribet dan memperlama transaksi,” katanya Selasa (28/6/2022).
Amin menambahkan penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk transaksi membeli minyak goreng akan menyulitkan masyarakat, karena saat berbelanja, pengguna aplikasi harus memiliki koneksi internet yang stabil. Disamping itu dia juga menjelaskan ketika masyarakat ingin ke pasar tradisional, kebanyakan tidak membawa gawai, hal itu untuk mengurangi resiko kehilangan barang berharga.
“Sebagai pedagang, kami beri saran kepada pemerintah untuk mengkaji kembali, memberikan sosialisasi dan berikan edukasi kepada kepada seluruh masyarakat dan pasar-pasar yang ada khususnya pasar tradisional, jangan penerapan kebijakan dulu baru dipikirkan teknis di lapangan,” tutup Amin. (Ism02)