infosumbar.net – Ibu Kandung Nia Kurnia Sari (NKS) gadis penjual gorengan yang dihabisi nyawanya dan dirudapaksa oleh Indra Septiarman atau In Dragon menyatakan akan selalu hadir di setiap persidangan demi menuntut keadilan untuk anaknya.
Ibu Nia, Eli Marlina kepada infosumbar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4) menyatakan bahwa dirinya ingin terdakwa In Dragon yang saat ini duduk di kursi pesakitan dapat menerima balasan setimpal atas perbuatannya.
“Iyaa, akan selalu datang. Tuntut keadilan untuk Nia,” ujarnya, Selasa (22/4)
Dikatakannya, dirinya berharap melalui persidangan keadilan untuk Nia dapat didapatkan, sehingga keputusan majelis hakim nantinya dapat memenuhi rasa keadilan.
Eli menegaskan bahwa dirinya belum bisa menerima perbuatan terdakwa yang dengan keji telah menghabisi anak kandungnya tersebut.
Untuk itu dirinya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dapat menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya kepada terdakwa dengan ancaman maksimal, yakni hukuman mati.
“Kita minta dihukum mati. Perbuatannya sangat keji, saya tidak bisa terima,” tuturnya didampingi pihak keluarga lainnya.
In Dragon yang duduk di kursi pesakitan di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman bertindak sebagai JPU, Bagus Priyonggo menyampaikan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.
“Ada dua dakwaan yang kami sampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).
Atas dua dakwaan akumulatif tersebut, Bagus menyebut ancaman hukuman untuk Indragon bisa seumur hidup atau hukuman mati. (*)