infosumbar.net – Seorang remaja warga Sungai Sariak, Padang Pariaman ditangkap polisi saat tengah menunggu pembeli narkotika jenis ganja di Desa Santok, Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Polisi mengamankan tersangka MDI (16) tersebut dipinggir jalan di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan menyampaikan, pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah itu.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Seorang pelaku ditangkap dipinggir jalan saat sedang menunggu pembeli di Desa Santok, Kota Pariaman pada hari Sabtu 1 Februari lalu,” tutur Darmawan, Rabu (5/2/2025).
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO uang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
“Tersangka mengaku membeli barang itu dari DPO pada bulan seberat 1/4 kg dengan harga 1 juta. Pelaku lalu memaketnya dengan paket paket kecil untuk diedarkan kembali,” jelas Darmawan.
Saat ini tersangka MDI sudah diamankan Polis guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbautaannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(*)