InfoSumbar.net – Lagi asik melinting narkotika jenis ganja disebuah rumah yang beralamat di Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Tengah, Kita Pariaman, Tison (32) tahun ditangkap Polisi.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, polisi mengamankan beberapa paket narkoba lainnya jenis shabu.
Tison alias Son yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku kita tangkap saat lagi melinting ganja diruang tengah rumah kontrakannya di desa marabau. Pelaku diketahui seorang residivis,” tutur Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan dalam konfresi pers, Kamis (30/1/2025).
Dijelaskan Iptu Darmawan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang kerap bertransaksi narkoba di daerah itu.
Dalam giat tersebut, selain mengamankan beberapa paket Sabu polisi juga mengamankan, alat timbang, motor Yamaha Nmax, dan sebuah Rekeking Bank yang digunakan pelaku untuk transaksi Narkoba.
“Dari pengakuan tersangka beliau mendapatkan barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara yang dikirimkan langsung oleh kurir ke Pariaman,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, Tison disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(*)