InfoSumbar.net – Tim Hukum Genius – M Ridwan (Geri), Riski Putra Zulfa melaporkan selebaran berisikan Black Campaign ke rumah rumah warga.
Dalam selebaran yang dilaporkan itu, Riski menyampaikan berisi tentang fitnah dan tuduhan yang tidak mendasar kepada Paslon Genius – M Ridwan yang sengaja disebarkan saat si masa tenang pemilihan.
Yang mana dalam brosur yang menggunakan kertas HVS A4 itu dimuat soal hasustan dan fitnah terkait figur Genius Umar.
“Hari ini kita resmi melaporkan ke Bawaslu terkait black campaign yang tim kita dapati di lapangan. Selebaran itu diduga disengaja dilakukan oleh tim lawan untuk menjatuhkan popularitas pak Genius,” ujar Riski saat di wawancara di Kantor Bawaslu Pariaman, Selasa (26/11/2024).
Riski menjelaskan, hingga hari ini pihaknya sudah mendapatkan dua selebaran dengan model berbeda yang di sebarkan ke rumah rumah masyarakat.
Dan hal tersebut dikatakannya terjadi secara masif dan terstruktur.
Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar menindaklanjuti laporan tersebut, karena menururtnya bilamana dibiarkan hal ini akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi di Kota Pariaman.
Sejatinya Pilkada merupakan ajang bagi para calon pemimpin untuk meraih simpati masyarakat dengan cara cara terhormat. Menyampaikan gagasan dan kerja nyata bukan melalui fitnah dan propaganda yang tidak mendasar.
“Kita minta Bawaslu dapat bertindak. Bila dibiarkan, maka akan terjadi pengulangan pengulangan di kemudian hari,” tutur Riski.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pariaman berjanji akan menindak semua pelanggaran pemilihan di masa tenang ini.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Elmahmudi menyatakan pihaknya selalu memonitor semua potensi pelanggaran yang terjadi di wilayah Pariaman, termasuk terkait dengan kampanye hitam dan money politik.
Dirinya menjelaskan, di hari tenang menjelang pencoblosan potensi penyebaran kampanye hitam di media mainstream maupun media sosial yang dihembuskan oleh aktor politik sangat mungkin terjadi, mengingat hangatnya konstestasi politik menjelang hari H pencoblosan.
Meski demikian, pihaknya akan meneliti muatan konten tersebut. Bilamana kontennya berisi black kompaign atau kampanye hitam maka itu merupakan pelanggaran pemilu yang berimplikasi kepada sebuah tindakan pidana. Namun, bilamana konten tersebut berisi negativ kompaign maka tidak dapat ditindak karena bukanlah sebuah pelanggaran pemilihan.
“Black kompaign itu pelanggaran karena bermuatan fitnah dan hoaks, tapi kalo negative kompaign itu tidak bisa ditindak karena lebih bersifat kritikan berdasarkan fakta,” ujarnya, Senin (26/11/2024) malam.
(*)