InfoSumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melakukan patroli pengawasan masa tenang, Minggu-Selasa (24-26/11). Patroli diadakan dengan menurunkan jajaran Bawaslu dan Panwascam dibantu pihak pengaman seperti kepolisian dan Satpol PP.
“Ini merupakan agenda rutin pada masa tenang jelang hari pemilihan. Patroli pengawasan masa tenang sebagai upaya memastikan tidak ada aktivitas kampanye di masa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat diwawancara, Senin (25/11)
Ia menyenut patroli dilakukan guna terciptanya suasana pilkada aman, damai dan tertib untuk kewujudkan Pilkada badunsanak di daerah tersebut. Adapun pelaksanaannya dengan membagi menjadi empat tim yang dibagi ke empat kecamatan, Pariaman Tengah, Pariaman Selatan, Pariaman Timur dan Pariaman Utara.
Selain memastikan tidak ada aktivitas kampanye, Riswan mengatakan kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mencegah terjadinya aksi politik uang. Menurutnya, tiga hari masa tenang tersebut merupakan waktu yang berpotensi bagi pelaku untuk melancarkan aksi pelanggaran tersebut.
“Indikasi politik uang itu ada. Oleh sebab itu, harus diantisipasi sebelum terjadi. Dalam giat ini, kami juga menyebar brosur sosialisasi anti politik uang,” jelas Riswan.
Seperti pemilu lalu, politik uang menjadi fokus patroli pengawasan pada masa tenang. Dijelaskan Riswan bahwa kampanye di masa tenang dan politik uang jelang hari pemilihan termasuk pelanggaran pidana pemilihan.
Apabila terbukti benar di mata hukum, sanksi atas pelanggaran pidana tersebut berupa pidana kurungan penjara dan denda uang hingga miliar rupiah.
Dijelaskan Riswan, baik tim paslon maupun perorangan, ancaman pidananya sama, tetapi untuk paslon yang menjadi tersangka dapat dikenai sanksi administrasi.
“Paslon yang ketahuan dan terbukti secara hukum melakukan politik uang akan mendapat sanksi administrasi berupa diskualifikasi di samping sanksi pidana,” ujarnya.
Riswan menerangkan, pelaku politik uang akan disangkakan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(*)