InfoSumbar.net – Pelaku penganiaya anak sambung di Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar positif narkoba.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat konfresi pers di Mapolres Padang Pariaman, Selasa (24/12/2024).
Dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil tes urin tersangka BNP (33) diketahui bahwa pelaku merupakan pengguna aktiv narkoba jenis sabu.
“Dari hasil tes urin yang kita lakukan usai penangkapan hasilnya positif pengguna narkoba,” tutur Ahmad Faisol.
Disamping itu, Kapolres mengungkapkan beberapa fakta diantaranya, pada saat penggeledahan di TKP polisi menemukan alat isap sabu habis pakai.
Pelaku juga diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2014
“Saat digeledah tkp di dapatkan bong atau alat isap sabu yang digunakan pelaku sehari sebelumnya,” ujar Kapolres.
Disamping itu, saat melakukan aksi kejinya terhadap korban MA (2 ) tahun tersangka sedang bermain judi online.
Sebelumnya diberitakan, seorang Ayah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tega menganiaya anak sambungnya sendiri hingga mengalami luka yang sangat serius.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, kejadian memilukan itu terjadi pada hari ini, Senin (23/12/2024) di Pasa Dama, nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
Korban yang merupakan Balita usia 2 tahun tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat patah tulang yang dialaminya.
“Kejadian berawal tadi subuh hari senin 23 Desember 2024,” tutur Kapolres dalam keterangannya, Senin.
“Dengan kejadian tersebut korban mengalami patah kaki, dada lebam mengakibatkan sesak nafas. Dan sekarang masih di rawat intensif di RSUD,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, saat ini pelaku yang merupakan Ayah sambung korban telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan keji yang dilakukannya.
“Untuk pelaku sudah berhasil kita amankan yakni ayah korban sendiri,” terang Ahmad Faisol.
(*)